IDXChannel - Tujuan kebijakan proteksi layak diketahui. Kebijakan proteksi merupakan sebuah kebijakan perdagangan di suatu negara. Adapun kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk mempromosikan dan melindungi produsen dalam negeri.
Tujuan utama kebijakan proteksi adalah untuk memajukan aktivitas perekonomian domestik. Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan produksi barang dan jasa dalam negeri dengan memberlakukan tarif atau membatasi barang dan jasa asing di pasar.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (16/5/2024), IDX Channel telah merangkum tujuan kebijakan proteksi, sebagai berikut.
Tujuan Kebijakan Proteksi
- Melindungi industri muda dan memperkuat produksi secara menyeluruh.
- Menambah lapangan kerja.
- Mengembangkan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional agar tidak bergantung pada negara lain.
- Memelihara nilai tradisional masyarakat
- Agar negara tidak hanya mengandalkan satu komoditas saja.
- Menghambat perdagangan ke negara lain.
- Memberi perlindungan terhadap produk domestik agar tidak kalah saing dengan produk impor.
- Memaksimalkan kegiatan produksi di dalam negeri.
Jenis-jenis Kebijakan Proteksi
1. Tarif Impor
Tarif impor adalah salah satu alat utama yang digunakan pemerintah ketika ingin memberlakukan kebijakan proteksionisme. Secara umum, semua bentuk tarif impor dibebankan ke negara pengimpor dan didokumentasikan di bea cukai pemerintah.
2. Kuota Impor
Kuota impor adalah hambatan non-tarif yang diberlakukan untuk membatasi jumlah produk yang dapat diimpor selama periode waktu tertentu. Tujuan dari pembatasan kuota adalah untuk membatasi pasokan produk tertentu yang disediakan eksportir ke importir.