sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Ada yang Datang ke Rumah Jika Tidak Nyoblos? Begini Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
27/11/2024 08:21 WIB
Apakah ada yang datang ke rumah jika tidak nyoblos? Apakah hak pilih akan hangus jika tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Begini penjelasannya. 
Apakah Ada yang Datang ke Rumah Jika Tidak Nyoblos? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Ada yang Datang ke Rumah Jika Tidak Nyoblos? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah ada yang datang ke rumah jika tidak nyoblos? Apakah hak pilih akan hangus jika tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Begini penjelasannya. 

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, serentak di seluruh Indonesia. Dalam Pilkada Serentak 2024 ini, masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi (gubernur) dan di tingkat kabupaten/kota (bupati). 

Namun, masalah kerap muncul ketika pemilih tidak bisa datang ke TPS untuk memperoleh hak suaranya. Lantas, apakah ada yang datang ke rumah jika tidak nyoblos? Agar tidak bingung, IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut. 

Apakah Ada yang Datang ke Rumah Jika Tidak Nyoblos? 

Jika pemilih tidak datang nyoblos ke TPS karena sakit, maka hak suaranya tidak akan hangus. Menurut Keputusan KPU nomor 66/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dijelaskan bahwa apabila pemilik hak suara sakit dan menjalani perawatan di rumah yang tidak memungkinkannya mendatangi TPS, maka tidak berarti hak pilihnya hangus.

Dalam penjelasan selanjutnya di Bab II tentang Pemungutan Suara di TPS keputusan KPU juga dijelaskan bahwa jika ada pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena sedang sakit di rumah, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan datang ke rumah yang bersangkutan agar pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement