sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain? Simak Penjelasannya  

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/09/2023 10:13 WIB
Banyak orang ingin mengetahui apakah bisa perpanjang SIM di kota lain? Pasalnya, tak sedikit orang kerap perlu melakukan perpanjangan SIM di luar domisili. 
Apakah Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)  
Apakah Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)  

Hal ini memudahkan pemrosesan data yang diambil dari Dukcapil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Perpanjangan SIM di kota lain ini juga berlaku untuk semua jenis SIM baik SIM A, B, C, maupun SIM D. 

Syarat Perpanjang SIM di Kota Lain

Untuk melakukan perpanjangan SIM di kota lain atau di luar domisili, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut. 

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Hasil tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Pasfoto berlatar belakang biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Cara Perpanjang SIM di Kota Lain

Bagi Anda yang hendak perpanjang SIM di kota lain atau di luar domisili Anda saat ini, Anda bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut. 

  • Siapkan e-KTP dan SIM lama yang asli beserta fotokopi.
  • Pastikan SIM yang akan diperpanjang belum melewati masa berlaku atau kadaluarsa.
  • Kunjungi klinik atau puskesmas terdekat untuk meminta surat keterangan sehat dari dokter sebagai persyaratan perpanjangan SIM.
  • Bawa semua dokumen tersebut ke Polres, Satpas, atau SIM keliling terdekat
  • Serahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan kepada petugas pelayanan SIM.
  • Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai jenis SIM yang Anda miliki.
  • Tunggu hingga proses perpanjangan SIM selesai dilakukan. 

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM yang perlu dibayarkan pada saat melakukan perpanjangan. 

  • Biaya Perpanjang SIM A: Rp90.000.
  • Biaya Perpanjang SIM B: Rp80.000.
  • Biaya Perpanjang SIM C: Rp75.000.
  • Biaya Perpanjang SIM D: Rp30.000. 

Itulah informasi mengenai perpanjangan SIM di kota lain atau di luar domisili yang perlu Anda ketahui. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement