Hal ini memudahkan pemrosesan data yang diambil dari Dukcapil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Perpanjangan SIM di kota lain ini juga berlaku untuk semua jenis SIM baik SIM A, B, C, maupun SIM D.
Syarat Perpanjang SIM di Kota Lain
Untuk melakukan perpanjangan SIM di kota lain atau di luar domisili, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut.
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Hasil tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan jasmani
- Pasfoto berlatar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Cara Perpanjang SIM di Kota Lain
Bagi Anda yang hendak perpanjang SIM di kota lain atau di luar domisili Anda saat ini, Anda bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut.
- Siapkan e-KTP dan SIM lama yang asli beserta fotokopi.
- Pastikan SIM yang akan diperpanjang belum melewati masa berlaku atau kadaluarsa.
- Kunjungi klinik atau puskesmas terdekat untuk meminta surat keterangan sehat dari dokter sebagai persyaratan perpanjangan SIM.
- Bawa semua dokumen tersebut ke Polres, Satpas, atau SIM keliling terdekat
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan kepada petugas pelayanan SIM.
- Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai jenis SIM yang Anda miliki.
- Tunggu hingga proses perpanjangan SIM selesai dilakukan.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM yang perlu dibayarkan pada saat melakukan perpanjangan.
- Biaya Perpanjang SIM A: Rp90.000.
- Biaya Perpanjang SIM B: Rp80.000.
- Biaya Perpanjang SIM C: Rp75.000.
- Biaya Perpanjang SIM D: Rp30.000.
Itulah informasi mengenai perpanjangan SIM di kota lain atau di luar domisili yang perlu Anda ketahui.