IDXChannel – Banyak orang ingin mengetahui apakah bisa perpanjang SIM di kota lain? Pasalnya, tak sedikit orang kerap perlu melakukan perpanjangan SIM di luar domisili.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen bukti registrasi dan identifikasi dari Polri yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Penerbitan SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, perpanjangan SIM perlu dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Lantas, apakah bisa perpanjang SIM di kota lain? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Apakah Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain?
Pada dasarnya, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kantor polisi terdekat atau layanan SIM keliling. Meski begitu, bagi masyarakat yang sedang berada di luar domisili, mereka kerap merasa kerepotan jika harus memperpanjang SIM di daerah domisilinya.
Namun rupanya, perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar kota domisilinya atau di kota lain. Hal ini sesuai dengan penjelasan Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal. Ia mengungkapkan bahwa perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di mana saja jika pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik. Perpanjangan SIM di kota lain dapat dilakukan di manapun karena sistem pelayanan saat ini telah menggunakan layanan online.