IDXChannel – Cara membuat SIM A 2023 perlu diketahui bagi Anda yang hendak mengurus surat izin berkendara yang satu ini.
SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan maksimal jumlah berat yang diperbolehkan sebesar 3.500 kilogram. Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang, mobil perseorangan, dan mobil barang perseorangan.
Aturan pembuatan SIM A ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Adapun cara membuat SIM A 2023, syarat, dan biayanya adalah sebagai berikut.
Syarat dan Cara Membuat SIM A 2023
Masyarakat yang akan membuat SIM A dapat mendatangi Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) sesuai wilayah domisili. Namun, sebelum membuat SIM A, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu. Berikut beberapa syarat membuat SIM A.
1. Syarat Usia
Berdasarkan aturan usia penerbitan SIM baru, syarat usia minimal untuk pembuatan SIM A adalah 17 tahun.