sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat SIM Online Terbaru 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
07/05/2023 11:26 WIB
Cara membuat SIM online terbaru 2023 penting untuk diketahui. Anda perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan dan juga biayanya. 
Cara Membuat SIM Online Terbaru 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: MNC Media)
Cara Membuat SIM Online Terbaru 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara membuat SIM online terbaru 2023 penting untuk diketahui. Anda perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan dan juga biayanya. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi serta identifikasi bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. 

Dengan demikian, warga yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor dan memenuhi persyaratan administrasi, usia, serta kesehatan harus memiliki SIM. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas cara membuat SIM online terbaru 2023 beserta syarat dan biayanya yang bisa Anda jadikan referensi. 

Cara Membuat SIM Online Terbaru 2023

Pada awalnya, pembuatan SIM hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) wilayah setempat. Namun, saat ini masyarakat semakin dimudahkan karena pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. 

Dalam pembuatan SIM secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement