IDXChannel – Hal yang sering dialami masyarakat yakni telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut ulasan lengkapnya.
Seperti diketahui, SIM memiliki masa berlaku yang terbatas yakni lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SIM tersebut. Oleh karena itu, masyarakat harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis atau sekitar 15 hari sebelumnya.
Meski demikian, tak jarang masyarakat telat perpanjang SIM sehingga akhirnya SIM habis masa berlakunya. Lalu, bagaimana cara mengurus telat perpanjang SIM agar dapat digunakan kembali? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Mengurus Telat Perpanjang SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor. SIM ini merupakan tanda bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Ketentuan mengenai masa berlaku SIM dan perpanjangannya terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11. Berdasarkan peraturan tersebut, SIM diterbitkan oleh Satpas SIM yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.