IDXChannel—Bagaimana jika bikin SIM tapi tidak punya BPJS Kesehatan? Sebelumnya beredar kabar bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pembuatan SIM secara resmi mulai 1 Desember 2024.
Sebelumnya, persyaratan ini tengah dalam masa uji coba nasional mulai 1 November silam, sebagai perluasan pelaksaan uji coba sebelumnya pada Juli-September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah.
Sebagai tambahan informasi, persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM ini telah tercantum dalam Perpol No. 2/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 9.
Pada Pasal 5a Perpol No. 2/2023 menyebutkan bahwa pengemudi harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Selain kepesertaan BPJS Kesehatan, pengguna kendaraan juga harus melakukan perekaman biometri (sidik jari/retina mata) di samping persyaratan administratif lainnya.
Namun berdasarkan penelusuran IDXChannel, pemberlakuan persyaratan ini masih dalam tahap uji coba dan evaluasi hasilnya, baik oleh pihak Korlantas Polri maupun BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN.