Sehingga, Korlantas belum memberlakukan aturan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan ini secara resmi skala nasional. Pengguna kendaraan masih bisa membuat SIM dan mendapatkan SIM-nya setelah melengkapi dokumen persyararan dan proses pembuatan.
Namun secara bersamaan, pihak kepolisian juga menyosialisasikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pengguna kendaraan yang belum terdaftar sebagai peserta sama sekali. Kejelasan pemberlakuan aturan ini masih menunggu keputusan lanjut dari pemerintah.
Meskipun demikian, pengguna kendaraan bermotor dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri untuk mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan. Selain untuk memberikan perlindungan finansial terkait biaya pengobatan, juga untuk mengantisipasi pemberlakuan resmi secara nasional dari Korlantas Polri.
Itulah penjelasan singkat tentang pertanyaan bikin SIM tapi tidak punya BPJS Kesehatan.
(Nadya Kurnia)