sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Perpanjang SIM? Begini Cara Mengurusnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
07/05/2023 11:00 WIB
Hal yang sering dialami masyarakat yakni telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut ulasan lengkapnya. 
Telat Perpanjang SIM? Begini Cara Mengurusnya. (Foto: MNC Media)
Telat Perpanjang SIM? Begini Cara Mengurusnya. (Foto: MNC Media)

Apabila masyarakat terlambat memperpanjang SIM hingga melewati masa berlakunya, maka ia harus membuat SIM yang baru. Meskipun hanya terlewat satu hari, SIM tersebut masuk dalam kategori tidak dapat melakukan perpanjangan. 

Khusus untuk kondisi darurat yang menghambat mobilitas seperti pandemi, polri memberikan keringanan berupa tenggang waktu selama beberapa hari dari tanggal jatuh tempo untuk melakukan prosedur perpanjangan SIM. 

Namun, jika dalam masa tenggang waktu tambahan tersebut pemilik SIM masih belum melakukan perpanjangan, maka pemilik harus tetap membuat SIM ulang. Adapun prosesnya sama dengan proses penerbitan SIM baru dan lebih panjang dibanding proses perpanjangan.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan perpanjangan SIM tepat waktu atau sebelum lewat dari masa berlakunya. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dengan datang ke Satpas SIM, SIM keliling, atau bisa secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR-SIM Nasional Presisi). 

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain:

  • fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • fotokopi SIM lama dan aslinya;
  • bukti cek kesehatan. 

Selain itu, Anda juga akan dikenakan sejumlah biaya dalam melakukan perpanjangan SIM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar besaran biaya perpanjangan SIM. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement