1. Administrasi
- Mengisi formulir pendaftaran SIM dan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan KTP Elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Melaksanakan perekaman biometrik pengenalan wajah, retina mata, dan sidik jari.
- Melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
2. Usia
- Minimal berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1.
- Minimal berusia 18 tahun untuk SIM C1.
- Minimal berusia 19 tahun untuk SIM C2.
- Minimal berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B1.
- Minimal berusia 21 tahun untuk SIM B2.
- Minimal berusia 22 tahun untuk SIM B1 Umum.
- Minimal berusia 23 tahun untuk SIM B2 Umum.
3. Kesehatan
Pembuat SIM wajib memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik dibuktikan dengan pemeriksaan fisik, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
4. Lulus Ujian
Proses pembuatan SIM juga harus melewati serangkaian ujian yang meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, hingga ujian praktik.
Selanjutnya, setelah semua ketentuan syarat pembuatan SIM tersebut terpenuhi, Anda bisa membuat SIM secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Download dan install aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store maupun di App Store.
- Lakukan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Selanjutnya, untuk membuat SIM Anda bisa klik menu SIM.
- Lalu, pilih opsi Pendaftaran SIM.
- Ikuti instruksi pengisian data yang diperlukan.
- Lalu, lakukan pembayaran pendaftaran SIM Anda.
- Kemudian, lakukan ujian teori.
- Apabila ujian teori Anda lulu, selanjutnya Anda bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di lokasi SATPAS yang telah dipilih.
- Setelah semua prosedur pembuatan SIM dilakukan dan dinyatakan lulus, Anda bisa mengambil SIM di SATPAS setempat.
Biaya Pembuatan SIM
Dalam pembuatan SIM, Anda akan dikenakan sejumlah biaya administrasi serta biaya untuk tes yang dilakukan. Berikut daftar biaya pembuatan SIM untuk masing-masing kategori.
- Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000.
- Biaya pembuatan SIM B: Rp120.000.
- Biaya pembuatan SIM B2: Rp120.000.
- Biaya pembuatan SIM C: Rp100.000.
- Biaya pembuatan SIM C1: Rp100.000.
- Biaya pembuatan SIM C2: Rp100.000.
- Biaya pembuatan SIM D: Rp50.000.
- Biaya pembuatan SIM D1: Rp50.000.
Besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya lain untuk tes seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya asuransi.