sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Jika Masih Bekerja? Ini Syarat dan Ketentuannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
30/08/2023 12:07 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim saat peserta masih aktif bekerja, namun hanya sebagian, yakni 10% dan 30% untuk kebutuhan pembelian rumah.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Jika Masih Bekerja? Ini Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Jika Masih Bekerja? Ini Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan syarat kepesertaan minimal 10 tahun bagi pekerja yang hendak mengajukan klaim sebagian 10% ataupun 30%. Adapun syarat-syarat pengajuan untuk masing-masing jenis klaim adalah: 

Klaim sebagian 10% 

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti bekerja (bagi peserta yang berhenti bekerja namun masih berniat melanjutkan karier)
  • NPWP jika ada 

Klaim sebagian 30% 

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti bekerja (bagi peserta yang berhenti bekerja namun masih berniat melanjutkan karier)
  • Dokumen perbankan (tergantung peruntukkan dan diperoleh dari bank yang bekerja sama)
  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
  • NPWP jika ada 

Demikianlah ulasan singkat tentang apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja berikut ketentuan dan persyaratannya. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement