- Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah (surat tersebut menerangkan bahwa siswa adalah penerima PIP)
- Kunjungi bank yang ditunjuk pemerintah (bank himbara: BRI/BNI/BSI)
- Sampaikan kepada customer service terkait keperluan Anda untuk aktivasi rekening SimPel
- Siapkan identitas diri siswa (KTP/kartu pelajar/identitas wali siswa)
- Isi formulir pembuatan rekening SimPel yang disediakan
- Ikuti petunjuk petugas hingga proses selesai
Setelah rekening dibuat dan telah diaktivasi, ketika pemerintah melakukan pencairan dana siswa dapat menarik dana tersebut ke bank dengan membawa dokumen persyaratan, sebagai berikut:
- Surat keterangan penerima PIP dari sekilah
- Kartu Indonesia Pintar
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP orang tua/walo
- Buku tabungan SimPel
Itulah penjelasan singkat tentang apakah dana PIP bisa hangus.
(Nadya Kurnia)