Adapun untuk membeli tabung gas LPG 3 kg, Anda bisa langsung datang ke pangkalan resmi. Harganya juga sudah diatur sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah.
Pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi dilakukan untuk bisa mengontrol harga di masyarakat dan agar subsidi lebih tepat sasaran. Adapun bagi pengecer yang ingin menjual gas LPG 3 kg setelah kebijakan baru diberlakukan harus mengurus izin menjadi pangkalan resmi Pertamina terlebih dulu. Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Itulah penjelasan mengenai apakah di SPBU jual tabung gas 3 kg yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.