Sehingga, setiap dosen yang ditugaskan menjadi dosen pembimbing skripsi atau tugas akhir, berhak mendapatkan honorarium atas setiap mahasiswa yang dibimbingnya per semester.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah dosen pembimbing dibayar atas tugasnya memberikan bimbingan penyusunan skripsi pada mahasiswa.
(Nadya Kurnia)