sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah F4 sama dengan Legal atau Letter dalam Kertas?

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
25/01/2024 18:00 WIB
Apakah f4 sama dengan legal atau letter? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci. 
Apakah F4 sama dengan Legal atau Letter dalam Kertas? (FOTO: MNC MEDIA)
Apakah F4 sama dengan Legal atau Letter dalam Kertas? (FOTO: MNC MEDIA)

4. Ukuran Kertas Legal

Kertas legal seringkali dianggap sama dengan kertas F4 oleh sebagian orang. Padahal, kertas legal memiliki ukuran yang lebih panjang, yaitu 216 x 356 mm / 21.6 cm x 35.6 cm / 8.5 x 14 inch. 

Meskipun jarang digunakan di Indonesia, kertas legal sering dijadikan bahan sertifikat dan dalam kegiatan surat menyurat perusahaan.

Selain memahami perbedaan ukuran, penting juga untuk mengetahui fungsi masing-masing jenis kertas. Sebagai contoh, kertas A4 umumnya digunakan untuk dokumen resmi, sedangkan kertas F4 lebih sering dipakai untuk dokumen panjang. 

Dengan pemahaman ini, diharapkan kesalahan saat mencetak dokumen dapat dihindari, menghemat biaya dan waktu.

Jadi bisa dikatakan ukuran f4 sama dengan legal atau letter jelas berbeda. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement