IDXChannel - Apakah f4 sama dengan legal atau letter? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.
Bagi banyak orang, pengalaman mencetak dokumen seringkali menyebabkan kesulitan karena hasil cetakan tidak sesuai dengan harapan.
Salah satu penyebab utama adalah perbedaan ukuran kertas yang digunakan dengan pengaturan file dokumen. Untuk itu, penting untuk memahami perbedaan antara beberapa jenis kertas seperti A4, F4, Letter, dan Legal, serta mengetahui fungsinya.
Lantas apakah f4 sama dengan legal atau letter? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
F4 sama dengan Legal atau Letter
Menilik dari pertanyaan di atas, kami akan memaparkan bagaimana menjelaskan hal itu. Bisa dilihat dari penjelasan demekian.
1. Ukuran Kertas A4
Kertas A4, yang paling umum digunakan, seringkali disamakan dengan kertas Letter atau kuarto. Padahal, kertas A4 memiliki ukuran panjang dan lebar yang berbeda. Ukurannya adalah 210 x 297 mm / 21 x 29.7 cm / 8.3 x 11.7 inch.
Fungsi kertas A4 meliputi penggunaan untuk dokumen resmi, cetak foto, poster, pembuatan sertifikat, dan sebagai ukuran default internasional pada komputer.
2. Ukuran Kertas F4 (Folio)
Kertas F4, sering disebut kertas folio, memiliki ukuran yang sama dengan kertas folio bergaris, namun berbeda dengan kertas F4 yang biasa digunakan untuk surat menyurat dan dokumen penting seperti ijazah.
Ukurannya adalah 216 x 330 mm / 21.6 x 33 cm / 8.5 x 13 inch. Panduan untuk mengubah ukuran kertas F4 dapat disesuaikan dengan satuan pengukuran yang diinginkan seperti centimeter, milimeter, inci, dan pixel.
Apakah F4 sama dengan Legal atau Letter dalam Kertas? (FOTO: MNC MEDIA)
3. Ukuran Kertas Letter (Kuarto)
Meskipun sering disamakan dengan kertas A4, kertas kuarto memiliki ukuran yang lebih pendek namun lebih lebar. Ukurannya adalah 216 x 279 mm / 21.6 cm x 27.9 cm / 8.5 x 11 inch. Kertas kuarto umumnya digunakan di negara Eropa, terutama Inggris, untuk keperluan surat menyurat kerajaan.
4. Ukuran Kertas Legal
Kertas legal seringkali dianggap sama dengan kertas F4 oleh sebagian orang. Padahal, kertas legal memiliki ukuran yang lebih panjang, yaitu 216 x 356 mm / 21.6 cm x 35.6 cm / 8.5 x 14 inch.
Meskipun jarang digunakan di Indonesia, kertas legal sering dijadikan bahan sertifikat dan dalam kegiatan surat menyurat perusahaan.
Selain memahami perbedaan ukuran, penting juga untuk mengetahui fungsi masing-masing jenis kertas. Sebagai contoh, kertas A4 umumnya digunakan untuk dokumen resmi, sedangkan kertas F4 lebih sering dipakai untuk dokumen panjang.
Dengan pemahaman ini, diharapkan kesalahan saat mencetak dokumen dapat dihindari, menghemat biaya dan waktu.
Jadi bisa dikatakan ukuran f4 sama dengan legal atau letter jelas berbeda. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)