Adapun pelunasan gadai emas di Pegadaian ini bisa dilakukan sekaligus maupun dengan dicicil sampai masa pinjaman berakhir. Namun, jika nasabah gagal melunasi utangnya, maka emas yang digadai pun akan dilelang oleh Pegadaian.
Perlu diketahui bahwa Pegadaian menyediakan layanan Gadai Angsuran Emas (Krasida) yang ditujukan bagi nasabah yang hendak meminjam uang dan melunasinya dengan sistem kredit. Gadai Angsuran Emas ini merupakan kredit sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan emas sebagai jaminan dan sistem pembayaran secara angsuran bulanan.
Prosedur pengajuan Gadai Angsuran Emas pun cukup mudah seperti halnya program gadai lainnya. Nasabah hanya perlu membawa agunan emas dan identitas diri.
Layanan Gadai Angsuran Emas ini telah tersedia di lebih dari 4000 outlet Pegadaian di Seluruh Indonesia. Pinjamannya pun bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan.
Untuk jangka waktu pinjamannya juga cukup fleksibel dengan jangka waktu mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan. Besaran pinjaman melalui layanan Gadai Angsuran Emas ini mulai dari Rp1 juta hingga Rp250 juta.