sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Jasa Pencairan BPJS Tanpa Paklaring Aman? Waspada Penipuan, Ini Konsekuensinya

Milenomic editor Kurnia Nadya
09/09/2024 13:24 WIB
Jika ada iklan yang menawarkan jasa pencairan manfaat jaminan apa pun dari BPJS Ketenegakerjaan, masyarakat harus mewaspadai.
Apakah Jasa Pencairan BPJS Tanpa Paklaring Aman? Waspada Penipuan, Ini Konsekuensinya. (Foto: MNC Media)
Apakah Jasa Pencairan BPJS Tanpa Paklaring Aman? Waspada Penipuan, Ini Konsekuensinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pernah muncul jasa pencairan BPJS tanpa paklaring, apakah jasa semacam ini aman? Tentu saja tidak, sebab pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan. 

Pengurusannya memang dapat diwakilkan dengan kondisi tertentu, namun dana tetap dicairkan ke rekening pemilik tabungan. Oleh sebab itu jika ada iklan yang menawarkan jasa pencairan manfaat jaminan apa pun dari BPJS Ketenegakerjaan, masyarakat harus mewaspadai potensi penipuan. 

Apalagi jasa yang menawarkan pencairan BPJS tanpa paklaring, patut diwaspadai. Karena umumnya pencairan membutuhkan paklarig sebagai tanda bukti bahwa Anda sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. 

Berdasarkan pantauan IDXChannel, hasil pencairan di Google dengan kata kunci jasa pencairan BPJS tanpa paklaring menghasilkan beberapa website dan akun media sosial yang menawarkan jasa tersebut. 

Saat ditelusuri salah satu akun (Facebook), isi akun hanya berupa unggahan-unggahan berbau pornografi. Adapun unggahan-unggahan fotonya berisi tangkapan layar data identitas warga beserta NIK-nya. 

Perlu diketahui, saat Anda mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua ataupun program jaminan lainnya secara online, Anda akan menempuh proses verifikasi wajah untuk memastikan bahwa Anda-lah yang mencairkan tabungan JHT Anda. Bukan orang lain.

Sehingga, sangat tidak mungkin individu yang menawarkan jasa pencairan BPJS tanpa paklaring itu legal dan valid. Besar kemungkinan itu adalah cara untuk menarik minat orang, namun praktis bisnisnya ilegal dan data pribadi Anda terancam disalahgunakan. 

Meskipun terkesan merepotkan, sebenarnya pengajuan klaim JHT BPJS Kesehatan masih tergolong mudah. Terlebih jika Anda sudah mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang diminta. 

Adapun persyaratan paklaring dapat dikecualikan jika perusahaan Anda telah tutup dan berhenti beroperasi, dan Anda membuat surat keterangan bermeterai yang menyatakan: 

  • Pernyataan bahwa sudah berhenti kerja dari perusahaan
  • Pernyataan bahwa perusahaan bangkrut dan tutup
  • Pernyataan bahwa Anda belum pernah mencairkan dana
  • Jika perlu cantumkan foto atau scan kartu karyawan saat masih bekerja 

Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO 

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu: 

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (bisa berupa print kartu virtual) 
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi 
  • Fotokopi rekening tabungan atau rekening koran atas nama sendiri 
  • KTP 
  • NPWP (khusus untuk saldo di atas Rp50 juta) 
  • Paklaring/Surat pernyataan bermeterai 

Setelah dokumen lengkap, Anda dapat memulai proses pengajuan pencairan JHT melalui aplikasi JMO. Berikut tata caranya:

  • Masuk ke aplikasi JMO 
  • Pada beranda utama, klik opsi ‘JHT/Jaminan Hari Tua’ 
  • Klik ‘Klaim JHT’
  • Pastikan semua persyaratan sudah centang hijau
  • Klik ‘Selanjutnya’ 
  • Pilih ‘Sebab Kalim’, klik ‘Selanjutnya’ 
  • Cek data yang ditampilkan, klik ‘Sudah’ jika semua sudah benar
  • Ambil swafoto sesuai instruksi dari aplikasi 
  • Lengkapi data yang diminta, klik ‘Selanjutnya’ 
  • Cek rincian saldo yang ditampilkan, klik ‘Selanjutnya’ 
  • Cek data akhir, klik ‘Konfirmasi’ jika semua sudah benar
  • Berhasil, proses pengajuan selesai 

Anda juga bisa mengajukan pencairan di situs BPJS Ketenagakerjaan. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online dengan petugas untuk pengecekan serta verifikasi data. Setelah semua proses selesai, dana akan ditransfer ke rekening Anda. 

Itulah informasi singkat tentang jasa pencairan BPJS tanpa paklaring yang patut diwaspadai.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement