IDXChannel - Cara memperbaiki KTP yang buram penting diketahui. KTP bisa diganti jika rusak, terkelupas, buram, huruf pudar atau tidak terbaca. Mengganti KTP buram dan rusak juga tidak dipungut biaya alias gratis dan tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW.
Anda bisa datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi KK. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket. Kemudian, Anda dapat menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diverifikasi oleh petugas.
Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu (3/11/2024), IDX Channel telah merangkum cara memperbaiki KTP yang buram, sebagai berikut.
Cara Memperbaiki KTP yang Buram
- Langkah pertama adalah dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.
- Ajukan permohonan pencetakan foto KTP kepada petugas.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi pemohon dengan data sesuai KTP sebelumnya, seperti NIK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, hingga status perkawinan.
- Setelah proses administrasi selesai, ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh petugas.
- Jika semua prosesnya sudah selesai, KTP elektronik dengan foto yang lebih jelas siap dicetak.
Cara Cetak Ulang e-KTP Online
- Permohonan cetak ulang e-KTP rusak karena fotonya buram atau pudar juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Dukcapil setempat. Prosesnya tidak dikenai biaya alias gratis.
- Berikut panduannya bagi warga Jakarta dikutip dari laman Alpukat Betawi Dukcapil Jakarta:
- Buka situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
- Pada menu Pencetakan KTP-el, klik “Tambah Permohonan”.
- Klik “Cetak” pada kolom nama anggota keluarga yang akan diajukan permohonan pencetakan KTP-el.
- Cek kembali dan pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai. Kemudian, pilih Keterangan Permohonan “Pencetakan KTP-el untuk penggantian karena rusak”.
- Unggah berkas persyaratan yang diminta.
- Pilih “Service Point” dan tanggal jadwal pengembalian dokumen, lalu klik “Kirim Permohonan Jadwal”.
- Klik “Ya” jika tidak ada perubahan data.
- Klik ikon print untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
- Ambil KTP yang sudah dicetak ulang ke kantor Dukcapil setempat sesuai jadwal.
Itulah informasi terkait cara memperbaiki KTP yang buram yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.