Cara Cetak Buku Nikah Digital
Mengutip dari laman Kemenag, berikut ini langkah-langkah membuat dan cara cetak kartu atau buku nikah digital untuk calon dan juga pengantin sah:
1. Calon pengantin wajib mengisi formulir pencatatan perkawinan melalui website Simkah ( https: //simkah.kemenag.go.id/ ).
2. Calon pengantin harus memasukkan informasi pribadi termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih berlaku dan valid untuk menyerahkan dokumen kartu nikah digital.
3. Setelah data Anda diproses, Anda akan menerima kartu nikah digital melalui email dan WhatsApp setelah pernikahan.
4. Anda dapat mencetak kartu nikah digital Anda dengan mengklik link yang dikirimkan dan mendownloadnya ke perangkat elektronik Anda. (SNP)