IDXChannel - Cara daftar KJP Plus penting disimak. KJP Plus menjadi program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Dana bantuan pendidikan ini terbuka bagi siswa dari sekolah negeri atau swasta.
KJP Plus ini bermanfaat dalam meningkatkan akses bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, meringankan biaya pendidikan, mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (16/10/2024), IDX Channel telah merangkum cara daftar KJP Plus, sebagai berikut.
Cara Daftar KJP Plus

- Langkah pertama adalah dengan mengunjungi website edujakarta.
- Masuk menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Masukkan kata sandi yang terdaftar, kemudian klik Masuk.
- Pada halaman utama, pilih menu Aplikasi di sebelah kiri.
- Klik Bantuan sosial (KJP dan BPMS)
- Klik tombol Pendaftaran.
- Klik ikon Edit.
- Ubah data peserta didik jika banyak ketidaksesuaian data, cek pada NIK peserta didik
- Cek kembali data siswa dengan benar. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, pemohon bisa menyesuaikan.
- Jika verval Dapodik dan verval Dukcapil sudah bertanda centang, pada barisan KJP klik tombol pada peserta didik yang sudah sesuai.
- Apabila semua data sudah benar, klik Simpan untuk menyimpan data peserta didik.
Syarat Daftar KJP Plus
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Melampirkan formulir kelengkapan data.
- Melampirkan Surat Permohonan KJP Plus.
- Melampirkan Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Melampirkan fotocopy KK.
- Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermeterai.
- Melampirkan pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
- Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus 2024 yang ditandatangani kepala sekolah dan mengetahui kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan.
Itulah informasi terkait cara daftar KJP Plus yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.