c. Pajak dan Biaya Distribusi
Biaya pemakaian gas PGN juga termasuk biaya pajak yang dikenakan yang terdiri dari dua jenis yakni value added tax (VAT) dan pembiayaan jasa penyediaan barang dan jasa (PJPB). Pajak VAT dikenakan sebesar 10% dari harga gas PGN. Sementara itu, biaya PJPB dikenakan sebesar 3% dari harga gas PGN.
Selain pajak, pelanggan juga akan dikenakan biaya distribusi untuk membayar jasa distribusi gas PGN dari tempat pengolahan gas hingga sampai ke rumah atau gedung Anda. Biaya distribusi umumnya dihitung berdasarkan jarak antara tempat pengolahan gas sampai rumah atau gedung yang menggunakan gas PGN tersebut.
Berikut contoh cara menghitung pemakaian gas PGN yang bisa Anda jadikan referensi.
Pemakaian gas PGN sebesar 10m³ dengan asumsi harga gas PGN sebesar Rp3.518/m³. Maka biaya pemakaian gas pelanggan tersebut sebesar Rp3.518 x 10 = Rp35.180.
Nantinya, biaya tersebut akan ditambahkan dengan biaya pajak dan biaya distribusi yang besarannya bervariasi tergantung wilayah serta jenis gas PGN yang digunakan.
Nah, itulah ulasan mengenai cara menghitung pemakaian gas PGN yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!