Upah ini dicatat dari akumulasi upah pekerja dari berbagai bidang profesi di seluruh provinsi. Berikut ini adalah rata-rata upah atau gaji pekerja di beberapa bidang profesi hingga Februari 2024:
- Pertanian, kehutanan, dan perikana: Rp2,23 juta
- Pertambangan dan penggalian: Rp4,94 juta
- Industri pengolahan: Rp3,02 juta
- Konstruksi: Rp2,94 juta
- Aktivitas keuangan dan asuransi: Rp5,15 juta
- Real estat: Rp4,31 juta
- Jasa profesional dan perusahaan: Rp3,72
- Informasi dan komunikasi: Rp4,73 juta
Rata-rata gaji di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan rata-rata gaji di Singapura. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Beberapa di antaranya karena perbedaan biaya hidup, Produk Domestik Bruto, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.
Itulah informasi menarik tentang perbandingan gaji di Singapura dan Indonesia.
(Nadya Kurnia)