IDXChannel – Syarat dan cara kredit kendaraan di Pegadaian Syariah perlu diketahui. Pasalnya, Pegadaian Syariah telah memiliki layanan kredit kendaraan saat ini.
Pegadaian Syariah memiliki program Cicil Kendaraan yang merupakan pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada karyawan, pengusaha mikro/ kecil, serta profesional untuk melakukan pembelian kendaraan bermotor baru maupun bekas/ second.
Lalu, bagaimana syarat dan cara kredit kendaraan di Pegadaian Syariah ini? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Kredit Kendaraan di Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah memberikan layanan kredit dengan sistem syariah sehingga masyarakat tidak akan dikenakan bunga cicilan. Meski demikian, Pegadaian Syariah akan memberlakukan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) dengan besaran 0,9% dari harga kendaraan yang dibayarkan setiap bulannya.
Selain itu, masyarakat yang melakukan kredit kendaraan ini akan dikenakan biaya administrasi (mu’nah akad) sebesar Rp200 ribu untuk mobil dan Rp70.000 untuk motor.
Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan kredit kendaraan di Pegadaian Syariah antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap.
- Slip gaji 2 bulan terakhir.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha.
- Dokumen persyaratan khusus untuk masyarakat yang bukan pegawai/ karyawan.
Cara Kredit Kendaraan di Pegadaian Syariah
Cara kredit kendaraan di Pegadaian Syariah bisa Anda lakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Pegadaian Syariah terdekat. Dilansir dari laman resmi Pegadaian Syariah (17/3), berikut langkah-langkah mengajukan kredit kendaraan di Pegadaian Syariah yang bisa Anda lakukan.
- Mempersiapkan dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
- Mengunjungi kantor Pegadaian Syariah terdekat.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan kredit kendaraan di Pegadaian Syariah (Amanah).
- Anda akan diarahkan untuk mengisi dan menandatangani formulir pengajuan aplikasi kredit di Amanah Pegadaian.
- Serahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas.
- Anda juga akan diminta untuk membayar biaya uang muka (DP) yang sudah disepakati yakni 10% dari total harga kendaraan.
- Petugas pegadaian akan melakukan verifikasi pengajuan kredit Anda.
- Estimasi waktu pengajuan kredit kendaraan ini adalah selama 3-7 hari kerja bergantung pada kelengkapan dan validitas dokumen yang Anda serahkan.
- Jika pengajuan diterima, Anda akan mendapatkan dana setelah masa verifikasi.
Perlu diketahui bahwa jangka waktu (tenor) pinjaman berkisar mulai dari 12-60 bulan dengan kisaran nominal pinjaman yang disalurkan sebesar Rp5-450 juta. Selain itu, Anda juga bebas memilih dealer untuk membeli kendaraan.