Jenis KTA di Perbankan
Ada dua jenis KTA yang bisa diajukan di perbankan:
1. KTA Reguler
Fasilitas pembiayaan yang dapat diajukan oleh masyarakat umum yang memenuhi syarat.
2. KTA Payroll
Fasilitas pembiayaan yang disediakan untuk nasabah yang menggunakan sistem payroll dari bank tersebut.
Cara Mengajukan KTA di Bank
Nasabah yang memenuhi syarat, baik itu karyawan, wiraswasta, atau profesional, bisa mengajukan KTA. Berikut adalah syarat umum untuk pengajuan KTA:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
- Memiliki penghasilan minimal Rp3 juta sesuai dengan persyaratan bank.
- Usia minimal 18 tahun (jika sudah menikah) atau 21 tahun (jika belum menikah), dan maksimal 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk profesional.
- Mengisi dan menandatangani formulir pengajuan pembiayaan.
- Melengkapi dokumen persyaratan seperti kartu identitas, slip gaji, rekening koran, NPWP, dan lainnya sesuai ketentuan perbankan.
KTA Bank Syariah
Bagi yang ingin mengajukan pembiayaan secara syariah, bisa mencoba produk Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) iB dari Bank Mega Syariah yang menggunakan prinsip syariah berdasarkan akad Murabahah dan Ijarah. PTA iB menawarkan limit hingga Rp300 juta, cicilan yang pasti dan transparan, serta jangka waktu pembiayaan hingga 60 bulan.
Mengajukan KTA memang mudah, namun pastikan kondisi keuangan Anda sehat dan Anda memiliki komitmen untuk membayar angsuran tepat waktu. Pastikan pula bahwa tujuan pengajuan KTA benar-benar mendesak dan diperlukan.
Itulah jawaban KTA singkatan dari Kredit Tanpa Agunan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. (MYY)