1. Jumlah Ideal Dana Darurat
Pada dasarnya, tidak ada hitungan atau persentase pasti untuk menentukan jumlah dana darurat yang ideal. Namun menurut Kementerian Keuangan, besaran minimal dana darurat yang harus dipersiapkan idealnya adalah 6-12 kali dari jumlah pengeluaran per bulan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing individu, yang dapat dicermati pada rincian di bawah ini.
- Belum menikah : 6 kali lipat per bulan
- Sudah menikah : 9 kali lipat pengeluaran per bulan
- Sudah menikah dan memiliki anak : 12 kali lipat pengeluaran per bulan
Jika gaji UMR tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok seperti makan, tempat tinggal, transportasi, dan lain-lain, dana darurat sebaiknya setara dengan 6 hingga 12 kali pengeluaran bulanan. Artinya, Anda memiliki cadangan waktu selama itu untuk memperoleh pekerjaan baru apabila Anda harus kehilangan pekerjaan.
2. Perhitungan Berdasarkan Pengeluaran
Jika pengeluaran bulanan karyawan adalah sekitar Rp3 juta sesuai dengan gaji UMR di beberapa daerah, maka idealnya dana darurat yang harus disiapkan adalah antara Rp18 juta hingga Rp36 juta agar finansial Anda lebih aman.
3. Proporsi Menabung untuk Dana Darurat
Jika memungkinkan, alokasikan sekitar 20-40 persen dari gaji bulanan untuk menabung hingga dana darurat tersebut tercapai. Misalnya, dengan menyisihkan Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan, dana darurat bisa terkumpul dalam sekitar 2,5 tahun sampai 3 tahun.
4. Pertimbangan Kondisi Pribadi
Jika Anda memiliki tanggungan, misalnya anak atau keluarga yang harus dibiayai, sebaiknya menyiapkan dana darurat lebih besar, misalnya hingga 12 kali pengeluaran. Selain itu, jika bekerja di sektor yang rentan atau pekerjaan kontrak, Anda juga perlu mempertimbangkan untuk memiliki dana darurat yang lebih besar.