Kemudian setelah bekerja dan mengikuti diklat barulah akan diproses untuk diangkat menjadi PNS dengan golongan II/a sampai dengan III/a. Jabatannya mulai dari Pengatur Muda hingga Penata Muda.
Lalu gaji lulusan STAN di kantor pajak? Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5/2024 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji lulusan STAN jika dia PNS golongan IIc (D3) adalah Rp2,48 juta sampai dengan Rp3,95 juta.
Lalu jika dia adalah PNS golongan IIIa (sarjana terapan) adalah Rp2,78 juta sampai dengan Rp4,57 juta per bulan. Selain itu, PNS lulusan STAN juga berhak menerima beragam tunjangan di samping gaji pokoknya.
Yakni tunjangan jabatan/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, gaji ke-13, tunjangan hari raya, dan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja yang diberikan pun berbeda-beda sesuai jabatannya.
Sesuai Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, jabatan terkecil di Ditjen Pajak adalah Pelaksana (kelas jabatan 4) dengan tunjangan kinerja sebesar Rp5,36 juta per bulan.