Selain rawan penipuan, tukar uang di pinggir jalan juga kerap dikenakan biaya jasa atau potongan. Umumnya, biaya potongan tukar uang di pinggir jalan berkisar 10 hingga 15 persen dari jumlah uang yang ditukar. Sebagai contoh, jika Anda ingin menukar pecahan uang Rp5.000 sejumlah Rp500.000, Anda akan terkena potongan biaya administrasinya mencapai Rp75.000. Meski begitu, potongan ini tentunya berbeda-beda tergantung masing-masing penyedia jasa.
Waspada Modus Penipuan Tukar Uang di Pinggir Jalan
Terlepas dari kemudahannya, tukar uang di pinggir jalan memiliki risiko yang harus diwaspadai. Sebab, tidak ada pengawasan dari lembaga resmi membuat transaksi tukar uang ini rentan dengan tindak penipuan atau penukaran dengan uang palsu. Oleh karena itu, masyarakat perlu tetap berhati-hati.
Sebagai bentuk tindakan preventif, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan perbankan di seluruh Indonesia membuka layanan penukaran uang baru mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025. Penukaran uang ini merupakan bagian dari program tahunan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025 yang mengusung tema “Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah”.
Alih-alih menukarkan uang di pinggir jalan, Anda bisa menukarkan uang di bank atau Kas keliling BI yang ada di berbagai kota. Selain itu, BI juga mengimbau kepada masyarakat agar menukar uang baru secara resmi lewat aplikasi PINTAR BI yang dirancang untuk memudahkan dan menjaga keamanan transaksi penukaran uang jelang Lebaran.