Sebenarnya, gaji polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah besaran gaji polisi berdasarkan golongan dan pangkatnya di wilayah hukum masing-masing:
- Gaji Kapolda (Brigjen hingga Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Gaji Kapolres (AKBP hingga Kombes): Rp3.093.900 hingga Rp5.243.400.
- Gaji Kapolsek (AKP hingga Kompol): Rp2.909.100 hingga Rp4.930.100.
- Tunjangan
Selain gaji pokok, anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya. Berikut adalah besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Itulah rincian gaji Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek yang sudah diatur dalam perundang-undangan Indonesia.