IDXChannel - Ketahui syarat dan daftar harga gadai BPKB Motor di Pegadaian pada artikel berikut ini. Hingga saat ini fenomena menggadai barang berharga menjadi sangat populer oleh banyak kalangan.
Baik itu anak muda ataupun orang tua dapat melakukan hal tersebut. Biasanya menggadai barang memiliki tujuan untuk memperoleh pinjaman uang. Dalam hal ini gadai barang dengan menggunakan BPKB Motor juga dapat dilakukan dan ditukar dengan sejumlah uang.
Lantas apa saja syarat dan daftar harga gadai BPKB Motor di Pegadaian? Berikut ini telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Syarat Gadai BPKB Motor Di Pegadaian
Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin menggadaikan BPKB motor di Pegadaian. Perhatikan syarat-syaratnya dibawah ini:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan domisili (opsional).
- Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/ sejenisnya.
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi BPKB.
Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Adapun simulasi dan daftar harga gadai BPKB motor di Pegadaian. Nilai berikut ini berdasarkan kebijakan dari pihak Pegadaian. Simak daftarnya dibawah ini:
Jumlah Pinjaman | Cicilan 12 Bulan | Cicilan 24 Bulan |
1.000.000 | 98.333 | - |
3.000.000 | 295.000 | - |
5.000.000 | 491.667 | - |
10.000.000 | 983.333 | 566.667 |
20.000.000 | 1.916.667 | 1.083.333 |
30.000.000 | 2.875.000 | 1.625.000 |
50.000.000 | 4.791.667 | 2.708.333 |
100.000.000 | 9.483.333 | 5.316.667 |
Sebagai informasi, bagi Anda yang ingin menggadai BPKB motor di Pegadaian, kini hal tersebut dapat diterapkan secara online hanya dengan aplikasi Pegadaian Digital.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan dan daftar harga gadai BPKB Motor di Pegadaian. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.