IDXChannel - Banyak orang yang mungkin bertanya-tanya, berapakah besaran gaji karyawan pabrik yang ada di Indonesia saat ini?
Gaji merupakan hal yang sensitif bagi banyak orang. Besaran gaji seorang karyawan tentu dihitung dari berbagai faktor, mulai dari kebijakan perusahaan, UMP/UMK, biaya hidup, risiko, tanggung jawab, dan masih banyak lagi.
Gaji Karyawan Pabrik
Sektor industri menjadi salah satu sektor pekerjaan yang dipercaya memiliki gaji yang tinggi, termasuk di kawasan pabrik. Nah, sebenarnya berapakah rata-rata gaji karyawan pabrik yang diterima tiap bulan?
Dilansir dari data Badan Pusat Statistika, Rabu (31/5/2023), rata-rata upah buruh secara nasional pada 2022 lalu adalah sebesar Rp3.070.756 juta per bulan. Untuk lebih lengkapnya, BPS telah merangkum data gaji dari beberapa jenis pekerjaan di beberapa provinsi Indonesia pada 2022 lalu:
- Tenaga Profesional, Teknisi dan yang Sejenis: Rp3.777.066
- Tenaga Kepemimpinan dan Ketatalaksanaan: Rp6.308.763
- Tenaga Tata Usaha dan yang Sejenis: Rp3.683.218
- Tenaga Usaha Penjualan: Rp2.820.772
- Tenaga Usaha Jasa: Rp2.155.187
- Tenaga Usaha Pertanian, Kehutanan, Perburuan, dan Perikanan: Rp2.041.859
- Tenaga Produksi, Operator Alat-alat Angkutan, dan Pekerja Kasar: Rp2.693.843
Dalam sebuah pabrik, tentu ada berbagai divisi sesuai dengan pekerjaan yang dibutuhkan. Untuk itu, gaji dari masing-masing karyawan tentunya bisa berbeda tergantung dari jabatan dan posisinya dalam sebuah pabrik.