IDXChannel - Biaya balik nama mobil terbaru 2023 dapat menambah informasi bermanfaat Anda terlebih jika sedang dalam proses pembelian mobil bekas dan masih cukup bingung dengan cara mengurusnya. Balik nama kendaraan bermotor menjadi proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru yang berguna mempermudah pengurusan administrasi kendaraan kita.
Terlebih saat membayar pajak kendaraan atau perpanjangan masa berlaku STNK. Persiapkan dokumen pendukung seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil pengecekan fisik kendaraan mobil serta kwitansi pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan materai saat mengurusnya di Samsat.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (1/8/2023), IDX Channel telah merangkum biaya balik nama mobil terbaru 2023, sebagai berikut.
Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023
Mengacu pada aturan PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil mutasi terdiri dari beberapa bagian, diantaranya penerbitan dokumen, cetak plat nomor, surat mutasi atau cabut dan memasukkan berkas dan lain sebagainya.
- Biaya penerbitan STNK : Rp200 ribu
- Biaya penerbitan plat nomor: Rp100 ribu
- Biaya penerbitan BPKB : Rp375 ribu
- Biaya mutasi (cabut berkas): Rp250 ribu
- Cek fisik kendaraan : Rp25 ribu
Biaya mutasi mobil juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp250 ribu.