Namun, jika upaya tersebut tidak berhasil dan penagihan tetap dilakukan secara masif, Anda bisa melaporkan permasalahan ini ke pihak-pihak yang berwenang, seperti OJK, kepolisian, Kominfo, AFPI, dan pihak berwenang lainnya.
Pada dasarnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi seperti pinjol adalah pelaku usaha jasa keuangan yang wajib untuk menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Oleh karena itu, jika ada permasalahan, seperti galbay pinjol yang tidak bisa diselesaikan dengan upaya antara kedua belah pihak, maka bisa melaporkan ke LAPS SJK.
Berikut beberapa tips aman mengatasi galbay pinjol yang bisa Anda lakukan jika sudah terlanjur gagal bayar.
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Hadapi situasi dengan kepala dingin. Penagihan intensif sering kali bertujuan untuk menekan peminjam agar segera membayar. Panik hanya akan memperburuk keadaan dan mempersulit Anda mengambil langkah yang bijak.
2. Kenali Hak Anda sebagai Konsumen
Anda perlu mengetahui hak Anda sebagai konsumen. Penagihan hendaknya mengikuti kode etik yang melarang tindakan intimidatif, ancaman, atau pelecehan. Jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar, Anda berhak melaporkan tindakan tersebut.