IDXChannel – Cara balik nama PLN secara online bisa dilakukan jika rekening listrik Anda masih atas nama pihak lain.
Untuk melakukan balik nama rekening listrik PLN ini, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dulu. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain KTP, surat akad jual beli atau sertifikat rumah yang menyatakan kepemilikan Anda, fotokopi Rekening Listrik terakhir, serta Surat Kuasa diatas materai jika diwakilkan.
Jika dokumen tersebut sudah disiapkan, Anda bisa melakukan balik nama PLN secara online agar lebih praktis. Berikut ini IDXChannel merangkum cara balik nama PLN secara online yang bisa Anda lakukan.
Cara Balik Nama PLN secara Online
Dikutip dari unggahan di akun Twitter PT PLN (Persero), @pln_123, cara balik nama PLN bisa dilakukan melalui Facebook PLN 123 (via inbox), Twitter, Call Ceter 123, dan dan via laman resmi PLN http://pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile.
Caranya yakni dengan mengakses menu “layanan pelanggan”. Kemudian, memilih opsi “Ubah nama pelanggan”. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman pengajuan penggantian nama rekening listrik.