sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Balik Nama PLN secara Online, Lebih Mudah dan Praktis

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/01/2024 13:40 WIB
Cara balik nama PLN secara online bisa dilakukan jika rekening listrik Anda masih atas nama pihak lain. 
Cara Balik Nama PLN secara Online, Lebih Mudah dan Praktis. (Foto: MNC Media)
Cara Balik Nama PLN secara Online, Lebih Mudah dan Praktis. (Foto: MNC Media)

Ikuti instruksi yang diberikan dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan hingga proses pengajuan balik nama rekening listrik PLN selesai. 

Selanjutnya, Anda akan dikenakan biaya untuk balik nama ini. Untuk pelanggan yang meminta perubahan nama namun tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan, akan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik dengan rincian sebagai berikut. 

  • S-2 (sampai dengan 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1: Rp5.500. 
  • S-2 (di atas 2.200 VA sampai 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1: Rp16.500. 
  • B-2 dan P-3: Rp27.500. 
  • S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2: Rp150.000. 
  • C dan T: Rp150.000. 

Petugas PLN juga nantinya akan mengecek uang jaminan langganan (UJL) pelanggan apakah sudah diperbaharui atau belum. Jika belum diperbarui, maka Anda akan dikenakan biaya UJL update yang besarannya bervariasi tergantung daya meteran listrik masing-masing. Akan tetapi, jika UJL sudah diperbaharui maka Anda tidak akan dikenakan biaya lagi selain biaya materai. 

Itulah ulasan mengenai cara balik nama PLN secara online dan biayanya yang perlu Anda ketahui. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement