Perlu diingat, penerbitan paspor di tempat ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang sudah kadaluwarsa, dan tidak berlaku untuk paspor yang hilang, rusak, atau perubahan data.
Biaya pembuatan paspor sehari jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta adalah Rp1 juta, sementara biaya buku paspor 48 halaman biasa dipatok Rp350.000, dan Rp650.000 untuk e-paspor.
Tata cara pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta adalah sebagai berikut:
- Kunjungi lokasi UP3 Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta sesuai tanggal layanan dan jam operasional
- Tunjukkan balasan pesan WhatsApp kepada petugas di meja verifikasi berkas
- Serahkan semua berkas persyaratan sesuai jenis permohonan yang diajukan, petugas akan memberikan nomor antrian
- Setelah nomor urut dipanggil, Anda akan menjalani tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik
- Petugas akan menyerahkan lembar tagihan pembayaran layanan PNBP
- Segera lakukan pembayaran
- Paspor dapat diambil dua jam setelah pembayaran
- Ambill paspor di meja pengambilan sesuai nomor urut antrian pengambilan paspor
- Tandatangani buku pengambilan sebagai bukti bahwa paspor telah diambil
- Selesai
Perlu juga diingat, paspor harus diambil langsung oleh orang yang bersangkutan. Jika berhalangan, pengambilan paspor dapat diwakilkan orang lain dengan membawa surat kuasa bermeterai, KTP pemberi dan penerima kuasa, atau tunjukkan Kartu Keluarga asli jika masih tercatat dalam satu KK.
Untuk mengurus pembuatan paspor, pemohon harus membawa berkas persyaratan versi asli dan fotokopian.