Adapun untuk mengetahui hasil dari siapa pemenang Pilkada DKI 2024 dari ketiga paslon ini nantinya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU lah yang berhak dan memiliki kewenangan untuk mengumumkan Pilkada 2024.
Pengumuman pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024 akan dilakukan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi suara secara manual berjenjang. Meski demikian, masyarakat dapat mengikuti proses penghitungan baik quick count maupun real count.
Quick count merupakan metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara. Hasil ini tentunya tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa pemenang Pilkada Jakarta 2024. Penghitungan quick count hanya sebagai prediksi.
Sementara itu, cara cek real count Pilkada DKI Jakarta 2024 bisa dilakukan melalui link resmi KPU. KPU menyediakan situs resmi untuk penghitungan suara secara real count dalam Pilkada Jakarta 2024 melalui https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Nantinya, penetapan hasil rekapitulasi suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, tertulis pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 yang berakhir pada Senin, 16 Desember 2024. Dengan demikian, pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024 kemungkinan akan diketahui setelah 16 Desember 2024.