sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor, Begini Langkah Mudahnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
17/11/2023 09:55 WIB
Cek tilang elektronik pelat nomor saat ini mulai masif diberlakukan. Pengendara pun kini sudah bisa lebih mudah mengecek status tilang kendaraannya. 
Cara Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor, Begini Langkah Mudahnya. (Foto: MNC Media)
Cara Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor, Begini Langkah Mudahnya. (Foto: MNC Media)

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa melakukan beberapa langkah sebagai berikut. 

  • Kunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data.
  • Selanjutnya, masukkan nomor pelat kendaraan Anda, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data yang ada di STNK.
  • Lalu, pilih "Cek Data".
  • Sistem akan memproses data Anda. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat “No data available”.
  • Apabila ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi tilang yang berisi catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan Anda.

Jika Anda memang melakukan pelanggaran, maka Anda perlu segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. Ada tiga cara untuk membayar tilang elektronik ini yakni lewat website e-Tilang, transfer, atau lewat teller bank yang ditunjuk. Akan tetapi, apabila Anda merasa bahwa data kendaraan yang tertera di ETLE bukan milik Anda, maka Anda perlu melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan diblokir.

Nah, itulah informasi mengenai cara cek tilang elektronik pelat nomor kendaraan yang bisa Anda jadikan referensi.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement