IDXChannel – Cek tilang elektronik pelat nomor saat ini mulai masif diberlakukan. Pengendara pun kini sudah bisa lebih mudah mengecek status tilang kendaraannya.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) adalah penggunaan teknologi canggih untuk mengontrol dan memantau pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Sistem tilang elektronik ini sudah berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia sejak Maret 2021 lalu.
Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik pelat nomor kendaraan Anda? Simak langkah mudahnya sebagai berikut.
Cara Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor
Mekanisme tilang elektronik pada dasarnya hampir serupa seperti tilang manual. Hanya saja, tilang elektronik ini memanfaatkan teknologi yang memantau dan mengontrol pelanggaran lalu lintas. Ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, maka hasil tangkapan tersebut selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Setelah itu, data kendaraan dan jenis pelanggarannya akan dicantumkan dalam surat tilang untuk kemudian dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut. Apabila pemilik kendaraan tidak dapat memberikan konfirmasi dalam waktu 8 hari setelah pelanggaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan tersebut bisa diblokir. Sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).