IDXChannel – Cara daftar Golden Visa dan persyaratannya penting untuk diketahui oleh Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis (25/07/2024). Golden Visa Indonesia ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Tanah Air.
Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun. WNA yang memiliki Golden Visa RI dapat memperoleh sejumlah manfaat eksklusif, termasuk tinggal di Indonesia dalam jangka yang lama dan tidak perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Lantas, bagaimana cara daftar Golden Visa? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Cara Daftar Golden Visa
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Golden Visa adalah izin tinggal melalui investasi (Residency by Investment) dan kewarganegaraan melalui investasi (Citizenship by Investment). Golden Visa diberlakukan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA lewat investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu. Nantinya, pemegang Golden Visa akan memperoleh sejumlah manfaat eksklusif. Selain izin tinggal yang lebih lama, pemegang Golden Visa juga akan dimudahkan dalam pengurusan imigrasi, mobilitas dengan multiple entries, hak memiliki aset di dalam negara, hingga jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.