Ketentuan mengenai Golden Visa di Indonesia ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Adapun bagi WNA yang ingin memiliki Golden Visa, Anda bisa mendaftar dengan cara melakukan investasi. Dilansir dari laman resmi imigrasi, berikut beberapa ketentuannya.
1. Investor Asing Perorangan yang Tidak Mendirikan Perusahaan di Indonesia
- Golden Visa 5 tahun dengan berinvestasi minimal USD350 ribu.
- Golden Visa 10 tahun dengan berinvestasi minimal USD700 ribu.
2. Investor Asing Perorangan yang akan Mendirikan Perusahaan di Indonesia
- Golden Visa 5 tahun dengan berinvestasi minimal USD2,5 juta.
- Golden Visa 10 tahun dengan berinvestasi minimal USD5 juta.
3. Investor Asing Korporasi yang akan Mendirikan Perusahaan di Indonesia
- Golden Visa 5 tahun dengan berinvestasi minimal USD25 juta dan izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.
- Golden Visa 10 tahun dengan berinvestasi minimal USD50 juta dan izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.
Dana investasi tersebut digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan uang deposito.