IDXChannel - Cara membuat IMB namun rumah sudah jadi penting diketahui. Pembayaran retribusi IMB bisa dilakukan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, maka Anda akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran. Anda bisa menyerahkan STS ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B, setelah itu barulah IMB bisa diterbitkan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (10/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara membuat IMB namun rumah sudah jadi, sebagai berikut.
Cara Membuat IMB namun Rumah Sudah Jadi
- Langkah pertama adalah dengan mendatangi ke loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.
- Apabila bangunan berukuran di bawah 500 m², maka yang didatangi adalah loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran biaya retribusi IMB rumah tersebut.
- Besaran biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari luas bangunan yang miliki.
- Pembayaran ini dapat dilakukan sesudah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
- Setelah melakukan pembayaran, maka akan memperoleh Surat Tanda Setoran (STS). Kemudian serahkan STS ke Loket Pelayanan IMB supaya dapat diteruskan ke P2B, setelah itu barulah IMB dapat diterbitkan.
Syarat Dokumen Membuat IMB
- Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas materai Rp10.000.
- Identitas pemohon atau penanggung jawab meliputi;
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perorangan, dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi badan usaha.
Surat kuasa permohonan IMB. - Bukti kepemilikan tanah berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan).
- Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).
- Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal atau rumah tinggal dengan basement dan/atau lift.
- GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).
- Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) bagi cagar budaya.
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal bagi yang mempunyai basement atau lift bentang 6 meter.
Itulah informasi terkait cara membuat IMB namun rumah sudah jadi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.