Adapun nomor pembayaran tilangnya sendiri merupakan nomor rekening bank yang ditunjuk oleh Polres terkait untuk menerima pembayaran tilang. Caranya adalah pengemudi bisa datang ke bank yang ditunjuk oleh Polres terkait. Kemudian, menuliskan nomor rekening denda titipan yakni 01.39.01.000794.30.7 ke slip pembayaran.
Selanjutnya, serahkan slip pembayaran ke teller bank beserta sejumlah uang denda sesuai dengan nominal yang tertera dalam surat tilang yang Anda dapatkan. Kemudian, teller akan melakukan validasi terkait pembayaran denda tilang Anda. Jika pembayaran denda berhasil, maka Anda akan mendapatkan struk pembayaran yang bisa Anda gunakan untuk mengambil barang sitaan di Polres terkait.
Selain cara tersebut, Anda juga bisa melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM bank yang ditunjuk oleh Polres terkait. Anda bisa mengunjungi gerai ATM bank tersebut, kemudian memilih menu transfer.
Nantinya, Anda bisa memasukkan nomor rekening titipan denda tilang yakni 01.39.01.000794.30.7 sebagai nomor rekening tujuan. Kemudian, lakukan transfer dengan nominal sesuai yang tertera dalam surat tilang yang Anda dapatkan. Pada nomor referensi, Anda bisa masukkan kode tilang yang terdapat di pojok kanan atas pada surat tilang Anda. Setelah itu, Anda bisa membawa struk bukti transfer tersebut ke Polres terkait untuk mengambil surat-surat kendaraan yang disita.
Sementara itu, pada proses tilang elektronik (e-tilang), Anda juga akan mendapatkan surat tilang dari Kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, terlampir foto kendaraan Anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dinilai melakukan pelanggaran.