Jika memang ada pelanggaran sesuai dengan keterangan dalam surat tilang elektronik tersebut, Anda bisa melakukan konfirmasi secepatnya melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ atau datang langsung ke kantor polisi terkait sesuai dengan tanggal yang tercantum di surat tilang.
Sehari setelah konfirmasi, Anda akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari E-Tilang yang berisi nomor registrasi tilang (blangko) serta nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama Anda.
Nomor itulah yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang. Anda perlu melakukan pembayaran denda ini minimal H-4 sebelum sidang. Selain itu, melalui SMS tersebut, Anda juga akan diinformasikan mengenai berita acara seputar pelanggaran yang Anda lakukan serta bagaimana cara membayar dendanya.
Nah, itulah ulasan mengenai cara mendapatkan nomor pembayaran tilang yang bisa Anda lakukan dengan mudah jika melakukan pelanggaran lalu lintas.