sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Simak Persyaratannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
09/10/2023 10:00 WIB
Cara mendirikan perseroan terbatas (PT) layak untuk diketahui terutama bagi para pebisnis yang ingin membangun sebuah usaha berbadan hukum.
Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Simak Persyaratannya. (Foto: MNC Media)
Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Simak Persyaratannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mendirikan perseroan terbatas (PT) layak untuk diketahui terutama bagi para pebisnis yang ingin membangun sebuah usaha berbadan hukum. Anda bisa mendirikan PT meski satu orang saja. Dengan catatan, PT perorangan ini berlaku bagi usaha berskala mikro dan juga kecil saja.

Jika sebelumnya status badan hukum diperoleh setelah putusan Kemenkumham, kini Anda harus menunggu sampai mendapat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kemenkumham. Modal dasar sebagai syarat mendirikan PT dihapuskan. Dengan begitu pengusaha akan lebih mudah mendirikan PT guna mengembangkan bisnisnya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (9/10/2023), IDX Channel telah merangkum cara mendirikan perseroan terbatas (PT), sebagai berikut.

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

1. Mengajukan Nama

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Dengan syarat sebagai berikut:

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa.
  • Melampirkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan.
    Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
  • Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
  • Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Membuat Akta Pendirian

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu: Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement