sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengetahui NPWP Kita, Bisa Lewat Online  

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
23/10/2024 15:20 WIB
Cara mengetahui NPWP kita penting untuk diketahui. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini merupakan identitas penting untuk administrasi pajak. 
Cara Mengetahui NPWP Kita, Bisa Lewat Online. (Foto: MNC Media)  
Cara Mengetahui NPWP Kita, Bisa Lewat Online. (Foto: MNC Media)  

IDXChannelCara mengetahui NPWP kita penting untuk diketahui. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini merupakan identitas penting untuk administrasi pajak. 

Bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewajiban pajak perlu memiliki NPWP. Untuk memastikan data NPWP Anda aktif dan sesuai, Anda perlu mengetahui nomor NPWP yang Anda miliki. 

Lantas, bagaimana cara mengetahui NPWP kita? IDXChannel menyajikan langkah mudahnya sebagai berikut. 

Cara Mengetahui NPWP Kita

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. 

NPWP digunakan untuk mengadministrasikan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan, diwajibkan memiliki NPWP. Nomor ini juga berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk mengetahui NPWP kita, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Berikut langkah-langkahnya. 

1. Cara Mengetahui NPWP Lewat Website Resmi DJP

Salah satu cara mengetahui NPWP lewat website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya. 

  • Buka laman resmi DJP, https://ereg.pajak.go.id/
  • Kemudian, masukkan nomor NPWP dan masukkan password.
  • Lalu, klik "Login".
  • Selanjutnya, Anda akan melihat informasi NPWP Anda di dashboard.

2. Cara Mengetahui NPWP Lewat Aplikasi M-Pajak

Selain melalui website resmi DJP, Anda juga bisa cek NPWP Anda melalui aplikasi M-Pajak. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

  • Buka aplikasi M-Pajak yang bisa Anda unduh di HP Anda.
  • Kemudian,  masuk dengan akun DJP Online.
  • Jika belum memiliki akun, Anda bisa daftar terlebih dahulu.
  • Di halaman utama aplikasi, Anda bisa memilih menu "Cek NPWP".
  • Masukkan NIK Anda. 
  • Lalu, klik "Cari".
    Informasi NPWP  Anda pun akan ditampilkan di dashboard.

Nah, itulah cara mengetahui NPWP yang bisa Anda lakukan dengan mudah lewat online. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement