sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengubah Data e-KTP secara Online dan Syarat Dokumen Sesuai Data yang Dibetulkan

Milenomic editor Kurnia Nadya
30/03/2024 15:29 WIB
Pembetulan data e-KTP dapat dilakukan secara online di situs atau aplikasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil di masing-masing daerah.
Cara Mengubah Data e-KTP secara Online dan Syarat Dokumen Sesuai Data yang Dibetulkan. (Foto: MNC Media)
Cara Mengubah Data e-KTP secara Online dan Syarat Dokumen Sesuai Data yang Dibetulkan. (Foto: MNC Media)

Sebelum mengajukan permohonan pembetulan biodata KTP, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai data yang hendak dibetulkan. Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan sesuai data pembetulan: 

  • Status perkawinan, siapkan suurat nikah atau putusan pengadilan
  • Alamat domisili, surat keterangan RT/RW hingga tingkat kelurahan
  • Tambahan gelar, siapkan ijazah terakhir
  • Status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi
  • Kolom agama, siapkan fotokopi surat keterangan dari pemuka agama setempat 

Jika dokumen telah disiapkan, berikut ini adalah contoh cara mengubah data e-KTP secara online di DKI Jakarta lewat aplikasi dan situs Alpukat: 

  • Buka aplikasi atau situs Alpukat Dukcapil Jakarta
  • Pada halaman KTPel, pilih ‘Tampah Permohonan’
  • Pilih ‘Cetak’ pada nama anggota keluarga  yang akan diubah datanya
  • Cek kembali data yang hendak diubah
  • Pilih ‘Keterangan Permohonan’
  • Pilih ‘Perubahan Biodata’
  • Ceklist dokumen persyaratan
  • Masukkan nomor ‘SMS Phone’
  • Unggah dokumen  persyaratan yang diminta
  • Pilih Service Point
  • Pilih jadwal pengambilan dokumen 

Itulah cara mengubah data e-KTP secara online. Sekali lagi, tiap dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah bisa menggunakan situs atau aplikasi yang berbeda-beda. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement