sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menjadi Agen Gas LPG Rumahan, Cocok untuk Jadi Usaha Sampingan

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
27/07/2023 13:50 WIB
Banyak orang yang mungkin belum mengetahui cara menjadi agen gas LPG rumahan yang cocok untuk usaha. 
Cara Menjadi Agen Gas LPG Rumahan, Cocok untuk Jadi Usaha Sampingan (Foto: MNC Media)
Cara Menjadi Agen Gas LPG Rumahan, Cocok untuk Jadi Usaha Sampingan (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang mungkin belum mengetahui cara menjadi agen gas LPG rumahan yang cocok untuk usaha. 

Bisnis agen gas elpiji rumahan menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi banyak orang untuk memulai usaha di bidang distribusi gas elpiji. Gas LPG menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia, terutama untuk memasak. 

Cara Menjadi Agen Gas Elpiji Rumahan

Permintaan yang stabil dan meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk membuat bisnis agen gas LPG rumahan memiliki potensi keuntungan yang menjanjikan. Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis ini, berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Syarat dan Perizinan Agen LPG

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG NPSO beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
    • Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji dan bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
    • Pakta Integritas
  12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Poin 1 sd 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG NPSO.

Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG NPSO, sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Penebusan LPG NPSO. Agen baru dapat beroperasi setelah ada Surat Persetujuan Penebusan LPG NPSO.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement