Cara Nego Bayar Pokok Pinjol, Tips Negosiasi dengan Fintech
Tunjukkan Itikad Baik
Kabur dari penagihan dapat berujung pada penagihan yang lebih kasar dan mengintimidasi. Meskipun intimidasi dilarang dalam penagihan utang, bukan berarti debt collector maupun pihak fintech akan berhenti menghubungi debitur.
Debitur dapat mempertimbangkan untuk terbuka kepada pihak fintech ataupun debt collector, sampaikan kondisi keuangan yang membuat debitur kesulitan membayar utang. Seringkali, kondisi keuangan debitur berubah karena suatu hal di tengah perjalanan.
Misalnya PHK sepihak, musibah yang menimpa salah satu anggota keluarga, dan sebagainya. Jelaskan kondisi keuangan sejujur mungkin agar fintech memahami bahwa debitur tidak mungkin membayar sekaligus dalam waktu singkat.
Tunjukkan itikad baik untuk melunasi utang, agar pihak fintech maupun debt collector percaya bahwa debitur benar-benar berniat untuk melunasi utangnya. Namun debitur tetap harus waspada pada intimidasi yang dilakukan debt collector.
Itikad baik tidak selamanya disambut dengan baik pula. Jika intimidasi mulai terjadi, debitur dapat melaporkannya ke OJK dan AFPI.